SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menghadiri rapat pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pemberdayaan Perempuan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (21/03).
Agenda pada rapat kali ini adalah pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pemberdayaan Perempuan. Rapat dibuka oleh Rahmulyo Adiwibowo selaku ketua Pansus, di dampingi Anang Budi Utomo, dan Abdul Majid dari Komisi D DPRD Kota Semarang.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Rahmulyo menyampaikan bahwa "pembuatan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan idealnya ada kunjungan peninjauan lapangan." Ujarnya.
Rapat pembahasan dihadiri oleh Anggota Pansus Raperda Pemberdayaan Perempuan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah; Inspektorat Kota Semarang; Bapenda Kota Semarang; BPKAD Kota Semarang; Bappeda Kota Semarang; Kesbangpol Kota Semarang; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang; Dinas Sosial Kota Semarang; Dinas Pendidikan Kota Semarang; Dinas Kesehatan Kota Semarang; Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang; Dinas Perdagangan Kota Semarang; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistikdan Persandian Kota Semarang; Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang; Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang; Bagian Hukum Setda Kota Semarang; Bagian Organisasi Setda Kota Semarang; Perumda Bank Pasar; Tenaga Ahli DPRD; Tim Penyusun NA/Raperda.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menyampaikan bahwa "Perda yang dibentuk harus sesuai dengan regulasi, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah."Ungkapnya.